TANGERANG, iNewsBanten - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menindaklanjuti laporan dugaan penggelembungan oleh salah satu calon legislatif (caleg).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengatakan pihaknya sedang menindaklanjuti terkait laporan yang telah dilaporkan oleh Muhammad Rizal.
Di mana, saat ini pihaknya sedang melayangkan surat kepada para pelapor dan nantinya akan di plenokan oleh para pimpinan.
"Sudah masuk, kita sedang melengkapi laporan dan nanti diplenokan," kata Ulum. Minggu, 17 Februari 2024.
Ulum juga menegaskan Bawaslu Kabupaten Tangerang akan menindaklanjuti semua laporan yang masuk sesuai paraturan dan undang-undang pemilu.
"Iyaa semua laporan pasti kita tindak, dan progres nya pasti kita memberitahukan/menyurati setiap pelapornya." ujarnya.
"Prinsipnya semua laporan yang masuk kita akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur ny," sambungnya.
Sebelumnya, Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) III Muhammad Rizal laporkan dugaan penggelembungan suara Caleg DPR RI Okta Kumala Sari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Kamis, (7/3/2024).
“Kami hari ini melaporkan dugaan penggelembungan suara saat rapat pleno yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pasar Kemis,” ucap Rizal saat melaporkan dugaan tersebut di Bawaslu.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait