Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP

Topan Bagaskara
Ketua sidang Haddy Lugito membacakan putusan sidang DKPP, Senin, (21/12) 2024.

TANGERANG, iNewsBanten - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, bacakan putusan atas lima perkara dugaan pelanggaran etik oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (23/12).

Putusan dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Gedung DKPP, majelis sidang dipimpin langsung Ketua DKPP, Haddy Lugito, didampingi 2 dari 6 anggota, antaranya, Johanes Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

*Perkara Nomor 190/PKE-DKPP/VIII/2024*

Teradu Anggota KPU Kota Tangerang

Sidang Pemeriksaan pertama kali untuk Anggota KPU Tangerang Kota, Mora Sonang Marpaung dilakukan secara tertutup pada Kamis (17/10/2024), Mora dilaporkan karena tidak berkerja sepenuh waktu atau rangkap jabatan sebagai advokat/pengacara.

Mora juga dituduh atas hubungan tidak wajar di luar pernikahan, yang padahal dia sudah beristri. Terungkap bahwa pelapor atas nama Novita Sari Purba, merupakan istri sah Mora.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network