Namun, soal mem-booking hotel tanggal 17 Februari 2024 dengan alasan lelah sehabis kegiatan KPU Kota Tangerang, dan harus menginap pada sebuah hotel di Jakarta, merupakan jarak yang terlalu jauh untuk sebuah istirahat—setajam apa pemeriksaan DKPP terhadap Mora.
Dengan pemeriksaan yang tajam, DKPP menyatakan Mora terbukti melanggar Kode Etik dan dijatuhi “sanksi peringatan kepada teradu Mora Sonang Marpaung selaku Anggota KPU Kota Tangerang, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Haddy Lugito membacakan amar putusan pertama dalam sidang tersebut.
*Perkara Nomor 194-PKE-DKPP/VIII/2024*
Teradu Ketua Bawaslu Kab. Bengkulu Selatan
Bawaslu Bengkulu Selatan dengan ketua Sahran, beserta anggota M. Hasanudin dan M. Arif Hidayat, diadukan dengan dugaan tidak profesional, terbuka, dan berkepastian hukum dalam proses seleksi panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tingkat Kecamatan.
Editor : Mahesa Apriandi