Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP

Topan Bagaskara
Ketua sidang Haddy Lugito membacakan putusan sidang DKPP, Senin, (21/12) 2024.

Novita, menemukan pakaian dalam wanita di mobil; lalu percakapan WhatsApp dengan junior Mora yang berisi foto fulgar wanita dan kalimat “memesan wanita”; yang setelah percakapan itu, Mora mem-booking sebuah kamar hotel di Jakarta tertanggal 17 Februari 2024.

Hanya satu dari tiga bukti yang dianggap “terungkap” dalam Sidang Pemeriksaan DKPP [antara yang pertama tanggal 17/10 atau kedua tanggal 04/11].  

Dari satu bukti itu DKPP mencela tindakan Mora melakukan percakapan WhatsApp yang tak pantas bersama juniornya dengan “maksud ‘memesankan wanita’ merupakan tindakan yang tidak patut, bahwa dalih teradu ‘percakapan tersebut merupakan candaan’, tidak dibenarkan” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membaca putusan. 



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network