Tuduhan Bernard [pengadu] terhadap Parlin [teradu] terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas sejumlah pasal, dan oleh DKPP dijatuhi “sanksi peringatan kepada teradu Parlin Martua Tambunan selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Haddy Lugito berbeda saat membacakan putusan pertama.
*Perkara 209-PKE-DKPP/IX/2024*
Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu
Proses “penanganan pelanggaran” dengan “pemeriksaan acara cepat” tidak sesuai dengan tata cara dan aturan-aturan yang berlaku, hal itu dituduhkan kepada ketua dan tiga anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Keempat teradu adalah tiga anggota, yaitu: Eko Sugianto, Asmara Wijaya, Debisi Ilhodi, dan selaku ketua, Faham Syah—menganggap tindakan yang diambil bersama kolegenya telah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 pada tafsiran di Pasal 41 ayat (1) huruf b dan ayat 3.
Editor : Mahesa Apriandi