Salah satu tindakan para teradu adalah melakukan seleksi pembentukan panwaslu kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang ujian evaluasi portofolio dan evaluasi kinerja dalam jaringan (daring/online) tidak berpegang teguh pada prinsip dan aturan berlaku.
Dikutip dari Antara, ketiganya tidak menanggapi pengaduan ujian evaluasi tersebut yang “dikirimkan melalui email Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan,” kata Gito Media Manna Pratama, selaku kuasa hukum yang mengadukan dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 30 Oktober 2024.
Aduan tersebut diketahui setelah ada pesan via WhatsApp kepada salah seorang staf, sebab email yang dimaksud para pengadu sudah tidak terpakai, dan email baru penganti “sudah disosialisasikan melalui media sosial,” kata M. Arif Hidayat menjelaskan.
Editor : Mahesa Apriandi