Tindakan “pemeriksaan acara cepat” berawal dari keberatan atas dugaan surat suara “sah” dijadikan surat suara “tidak sah” yang disampaikan saksi salah satu partai politik peserta Pemilihan Umum 2024 (14 Februari).
Faham Syah mengatakan, “keberatan itu disampaikan dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan dan Kabupaten tetapi tidak ditindak lanjuti,” jelasnya dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 31 Oktober 2024 di Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu.
Atas penjelasan itu, keempat teradu dinyatakan “tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” atas aduan tersebut Haddy Lugito dalam putusan yang dibacakan “merehabilitasi nama baik” para teradu terhitung sejak putusan dibacakan.
Editor : Mahesa Apriandi