Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP

Topan Bagaskara
Ketua sidang Haddy Lugito membacakan putusan sidang DKPP, Senin, (21/12) 2024.

*Perkara 216-PKE-DKPP/IX/2024*

Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkulu Utara

Lalu tuduhan ketidakjelasan dilayangkan kepada KPU Kabupaten Bengkulu lantaran tidak lengkap status untuk data yang pendukung berikan pada pencalonan dari jalur perseorangan/independen. Para teradu di antaranya: ketua, Santoso, dan empat anggota, Ganti Budiarto, Ervan Gustian, Dedi Mulyadi, serta Apro Gandi.

Pitra Martin sebagai calon bupati secara independen, melalui kuasa hukumnya, Gusti Rahmat menyatakan, Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) “tidak menunjukan status [jelas] apakah dokumen dinyatakan [diunggah] memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Gusti, mengutip rilis pers DKPP untuk hasil sidang pemeriksaan perkara tersebut (2/11/2024).

Penetapan status TMS dilakukan sesuai ketentuan hukum, menurut pembelaan Santoso—untuk kendala mengunggah dokumen ke SILON merupakan faktor yang diluar kendali KPU—seperti kondisi geografis wilayah, kelangkaan bahan bakar, dan pemadaman listrik.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network