Dua Anggota KPU Terbukti Langgar Etik, Hasil Lima Putusan Sidang DKPP

Topan Bagaskara
Ketua sidang Haddy Lugito membacakan putusan sidang DKPP, Senin, (21/12) 2024.

Dalam pembacaan putusan, aduan terhadap para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta “merehabilitasi nama baik” para teradu “terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Haddy Lugito kembali membacakan putusan kedua tersebut.

*Perkara Nomor 198-PKE-DKPP/VIII/2024*

Teradu Anggota Bawaslu Kab. Tapanuli Utara

Perkara ini mengadukan Anggota Bawaslu Tapanuli Utara, Parlin Tambunan yang meminta uang kepada pengadu, Bernard Simanjuntak saat dirinya meminta hasil rekapitulasi Pemilu 2024 (14 Februari) dalam format Microsoft Excel juga salinan C Hasil, dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tapanuli Utara.

Parlin membantah hal tersebut, dan “justru dirinya yang pernah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada Bernard” dikutip dari halaman resmi DKPP (dkpp.go.id). “Saya pikir itu adalah pengembalian dari uang yang pernah saya pinjamkan,” Kata Parlin dalam Sidang Pemeriksaan tanggal 15 November 2024 di Kantor KPU Sumatera Utara, Kota Medan.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network