Verifikasi administrasi tahap satu, Pitra Martin bersama pasangannya, Gusti Rahmat memperoleh sebanyak 12.958 dukungan dari 217.814 daftar pemilih tetap (6%), angkat itu dinyatakan kurang dari minimal 10% atau sebanyak 21.785 dukungan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang ditetapkan 20 Agustus lalu.
Untuk putusan ini DKPP menyatakan para teradu tidak terbukti atas layangan tuduhan tersebut, dan “merehabilitasi nama baik” para teradu, kata Haddy Lugito.
Seluruh putusan yang dibacakan DKPP memerintahkan kepada KPU dan/atau Bawaslu untuk melaksanakan/mengawasi paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Editor : Mahesa Apriandi