LEBAK, iNewsBanten - Menindak lanjuti persoalan yang ramai diperbincangkan terkait adanya dugaan pungli kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Ubed Jubaedi Kepala Desa (Kades) Rahong membantah hal tersebut bahwa itu tidak benar kata Ubed Jubaedi kepada wartawan pada Jum'at (24/01/2025).
Menurutnya, semua warga desa Rahong sebelumnya bermusyawarah karena akan menggelar penutupan pengajian tahunan.
"Sebelumnya masyarakat Desa Rahong ini tak lepas dari musyawarah para tokoh dan masyarakat ketika akan menggelar kegiatan keagamaan dan kebetulan saat ini kami sebentar lagi akan mengadakan penutupan pengajian yang rutin setiap tahunan diadakan menjelang bulan suci Ramadhan, setiap kepala keluarga (KK) diadakan salaran sebesar Rp. 4000 (Empat Ribu Rupiah) per bulan untuk biaya penutupan pengajian tersebut dan itu pun atas kesepakatan semua masyarakat dengan para tokoh agama dan tokoh Majlis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa Rahong," ucapnya
"Dengan adanya hal tersebut, masih menurut jaro Ubed Jubaedi, mungkin semua Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisiatif karena pengajian penutupan pengajian tahunan ini sebentar lagi akan dilaksanakan, maka bagi yang mendapatkan bantuan untuk segera membayar iuran pengajian tersebut, sehingga saat para KPM ini membayar iuran pengajian tersebut dikiranya itu potongan padahal itu hasil kesepakatan bersama dan hasil musyawarah," tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait