DPD BRANTAS menyoroti lima bentuk kerugian akibat praktik media ilegal ini:
1. Kerugian Informasi dan Kepercayaan Publik
Konten yang tidak diverifikasi bisa menyesatkan masyarakat serta menggerus kepercayaan terhadap media resmi dan kredibel.
2. Kerugian Ekonomi
Media bodong dapat menipu masyarakat atau pelaku usaha dengan modus iklan, donasi, hingga langganan konten — padahal tanpa legalitas siar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
