DPD BRANTAS Cilegon mendorong seluruh instansi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar lebih selektif dan tegas dalam mengecek legalitas media yang mengatasnamakan televisi. Legalitas penyiaran dapat dicek melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Banten atau Dinas Komunikasi dan Informatika Banten.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan KPID Banten dan pada hari Kamis mendatang kami dijadwalkan untuk melakukan pertemuan resmi guna memperkuat langkah pengawasan serta memastikan seluruh aktivitas penyiaran di wilayah Cilegon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. DPD BRANTAS akan terus mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam sektor informasi publik demi menjaga integritas demokrasi dan keuangan daerah,” tutup Deni Fajar Rizki.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
