DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik

Ali
DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik dan Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah (ist)

 

 

3. Manipulasi Opini Publik dan Politik

Media ilegal rawan digunakan untuk menyebarkan propaganda, ujaran kebencian, atau narasi politik yang menyesatkan atas nama “tayangan resmi”.

 

 

4. Pelanggaran Hak Konsumen Informasi

Penyiaran ilegal melanggar hak masyarakat sebagai konsumen informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c dan i UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network