Ia juga menyebut, izin tak mungkin terbit tanpa dukungan masyarakat.
“Historinya, bangunan itu awalnya dikelola warga, lalu diambil alih PT STS pada 2023. Tapi sejak September tahun lalu, sudah disepakati untuk tidak beroperasi lagi.”
Pemkab menegaskan, jika ke depan ditemukan pelanggaran serius, pencabutan izin tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
