Peternakan Ayam PT STS Tak Lagi Beroperasi, Pemkab Serang Tunggu Proses Hukum Soal Izin

Erdi
Peternakan Ayam PT STS Tak Lagi Beroperasi, Pemkab Serang Tunggu Proses Hukum Soal Izin (ist)

Namun warga masih menuntut pencabutan izin secara permanen. Syamsudin menyatakan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin harus melalui proses administratif, terutama jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen perizinan seperti UKL-UPL.

Peternakan ayam PT STS diketahui termasuk kategori usaha menengah kecil, dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. “Jadi izinnya diurus di daerah, bukan pusat,” tambahnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network