Namun warga masih menuntut pencabutan izin secara permanen. Syamsudin menyatakan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin harus melalui proses administratif, terutama jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen perizinan seperti UKL-UPL.
Peternakan ayam PT STS diketahui termasuk kategori usaha menengah kecil, dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. “Jadi izinnya diurus di daerah, bukan pusat,” tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
