Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Terkait dengan penaganan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora dengan terlapor Muhammad Rizky alias Rizky Billar. Kini, statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Zulpan, Kamis (13/10/2022).
Disebutkan Zulpan, penahanan Rizky Billar ini berdasarkan hasil penyidikan. Dua alat bukti kuat ini menjadi dasar penahanan suami Lesti Kejora.
"Polisi menerima rekam medis korban dan CCTV di lokasi kejadian," katanya.
Lanjut Zulpan, kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ini disebutkan lantaran motif ketahuan selingkuah
"Motif didasari yaitu pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban," imbuhnya.
Sebelumnya diwartakan kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. KDRT kembali terulang keesokan harinya pada pukul 09.47 WIB.
Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali. Akibartnya, Lesti Kejora sempat dirawat di RSIA Bunda.
Setelah itu, Lesti Kejora kemudian melaporkan aksi Rizky Billar ke polisi. Untuk mendapatkan bukti, Lesti Kejora menjalani visum.
Editor : Mahesa Apriandi