Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku berhasil mencuri 22 unit mobil selama 6 bulan di wilayah Polda Banten. Selain di Banten, pelaku juga beraksi di wilayah Jawa Barat. Mobil hasil curian dijual ke penadah berinisial BU (DPO) warga Ciledug, Kota Tangerang.
Berbekal dari informasi itu, Tim Resmob segera bergerak ke Ciledug namun BU tidak ada di tempat, akan tetapi petugas berhasil menemukan gudang pemotongan kendaraan losbak hasil kejahatan yang diduga milik BU.
Dari dalam gudang diamankan barang bukti, 1 unit mobil Avanza, 21 kabin, 15 sasis, 9 kepala losbak, 27 kaca pintu, 15 kaca depan, 21 pintu, 50 ban, 18 lampu belakang, 27 lampu depan 35 sokbreker belakang, 2 sokbreker depan, 3 stir, 49 bamper depan, 5 dashboard, 17 knalpot serta aksesoris lainnya.
Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan yaitu mendeteksi GPS menggunakan alat SCAM, kemudian merusak lubang kunci menggunakan letter T dan memotong kabel kunci kontak dan mengganti dengan alat yang sudah disiapkan.
"Dari pengakuan para pelaku, hanya membutuhkan waktu 5 menit untuk membawa mobil korban. Setelah berhasil mencuri, pelaku menghubungi penadah dan menjual seharga Rp5 juta hingga Rp6 juta," kata Kapolres.
Editor : Mahesa Apriandi