get app
inews
Aa Read Next : Jamin Hak Buruh, Disnakertrans Banten akan Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR

Kerja Belum 1 Bulan Apakah Dapet THR? Yuk Simak Perhitungan nya di Artikel ini

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:17 WIB
header img
Ilustrasi THR (doc istimewa)

CILEGON, iNewsBanten - Kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Simak penjelasannya dalam artikel ini. Tunjangan hari raya atau THR merupakan pendapatan non upah yang menjadi hak pekerja dari pengusaha saat hari keagamaan.

Pemberian THR bagi seluruh pekerja di Indonesia semuanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Lantas bagaimana karyawan yang kerja belum 1 bulan apakah dapat THR? Dalam peraturan tersebut diatur bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya adalah 1 bulan. Dalam besarannya, hal ini bergantung dari lama waktu pekerja tersebut telah bekerja di perusahaan.

Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Berbeda dengan hal tersebut, pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 bulan, namun belum mencapai 12 bulan, maka besaran THRnya akan dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 dikali dengan satu bulan gaji.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut