DPD BRANTAS Cilegon: Media Bodong Berkedok Televisi Ancam Informasi Publik
CILEGON, iNewsBanten - Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Kota Cilegon mengingatkan masyarakat serta pemerintah daerah untuk mewaspadai keberadaan media bodong yang mengklaim memiliki izin siar televisi padahal tidak terdaftar secara resmi, baik di KPID Banten maupun Dewan Pers. Selain merugikan masyarakat secara informasi, praktik ini juga patut dicurigai berpotensi merugikan keuangan negara jika disusupi dalam kerja sama anggaran daerah.
“Kami menegaskan bahwa pihak-pihak yang menayangkan produk jurnalistik televisi tanpa izin resmi dari lembaga berwenang adalah ilegal. Jika mereka juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan menerima dana APBD, maka hal itu patut diduga bermasalah dan berpotensi menjadi temuan,” tegas Deni Fajar Rizki, Direktur Eksekutif DPD BRANTAS Kota Cilegon. Rabu (21/5/2025)
Editor : Mahesa Apriandi