get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT Chandra Asri

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:17 WIB
header img
POLDA BANTEN TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU DALAM KASUS PEMERASAN PROYEK PT CHANDRA ASRI

Sedangkan tersangka CV, yang diketahui sebagai Ketua sebuah LSM bernama BMPP, terekam dalam video yang sempat viral. Dalam video itu, CV mengancam pihak PT Chandra Asri dengan ucapan bernada intimidatif, bahkan menyuruh pihak perusahaan untuk ‘menutup’ kegiatan di wilayah tersebut.

Kepolisian menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut