Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penambangan Tanah Urug di Kasemen Diduga Bermasalah, Polda Banten Lakukan Penyelidikan
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT Chandra Asri

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:17 WIB
  • author Erdi
BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT Chandra Asri
POLDA BANTEN TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU DALAM KASUS PEMERASAN PROYEK PT CHANDRA ASRI

Sedangkan tersangka CV, yang diketahui sebagai Ketua sebuah LSM bernama BMPP, terekam dalam video yang sempat viral. Dalam video itu, CV mengancam pihak PT Chandra Asri dengan ucapan bernada intimidatif, bahkan menyuruh pihak perusahaan untuk ‘menutup’ kegiatan di wilayah tersebut.

Kepolisian menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut