"Setelah selesai pelaku meminta korban melepas pakaian dan berganti menggunakan sarung. Suaminya disuruh mandi di kamar mandi menggunakan air yang sudah dijampi-jampi," ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali, Senin (9/6/2025).
Pelaku memanfaatkan kesempatan saat suami korban di kamar mandi, dengan instruksi untuk tidak keluar sebelum diperintahkan.
Dalam kondisi mata korban tertutup, pelaku melecehkan hingga menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsu, pelaku berpura-pura mengambil sesuatu dari area sensitif korban dan menyatakan auranya sudah bersih.
Korban yang merasa curiga lantas melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Serang Kota. "Pelaku sudah kami amankan dan sekarang sedang diperiksa lebih lanjut," kata Febby.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
