Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Hentikan Operasional Restoran Mie Pedas di Ciruas karena Izin Belum Lengkap
Advertisement . Scroll to see content

Peternakan Ayam PT STS Tak Lagi Beroperasi, Pemkab Serang Tunggu Proses Hukum Soal Izin

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:40 WIB
  • author Erdi
Peternakan Ayam PT STS Tak Lagi Beroperasi, Pemkab Serang Tunggu Proses Hukum Soal Izin
Peternakan Ayam PT STS Tak Lagi Beroperasi, Pemkab Serang Tunggu Proses Hukum Soal Izin (ist)

Namun warga masih menuntut pencabutan izin secara permanen. Syamsudin menyatakan, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Pencabutan izin harus melalui proses administratif, terutama jika ditemukan pelanggaran dalam dokumen perizinan seperti UKL-UPL.

Peternakan ayam PT STS diketahui termasuk kategori usaha menengah kecil, dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar. “Jadi izinnya diurus di daerah, bukan pusat,” tambahnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut